PROPOSAL
KERJASAMA KEMITRAAN
A. Latar Belakang
Dunia pendidikan tinggi telah mengalami perubahan secara dramatis sejak akhir Abad XX. Berbagai kemajuan yang terjadi di tengah masyarakat mendorong sikap yang semakin kritis terhadap universitas, baik terhadap aspek parameter proses maupun kualitas output yang dihasilkan. Pada sisi lain, terjadi keadaan yang paradok dengan tuntutan masyarakat, kecenderungan dukungan politik terhadap pendidikan tinggi yang semakin berkurang, biaya pendidikan tinggi yang semakin meningkat sementara proporsi jumlah keluarga yang mampu membayar penuh biaya kuliah di Universitas cenderung semakin menurun. Jumlah populasi penduduk yang terus meningkat berarti pula meningkatnya jumlah golongan usia penduduk yang membutuhkan layanan pendidikan tinggi. Jumlah Universitas terus bertambah dari waktu ke waktu untuk melayani tuntutan masyarakat. Persaingan dalam layanan pendidikan tinggi menjadi suatu hal yang tidak terelakkan. Namun masalahnya adalah tidak semua lembaga-lembaga perguruan tinggi mampu menyediakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Justru pada kondisi yang demikian ini pula, globalisasi secara terus menerus menciptakan persaingan yang menuntut peningkatan daya saing suatu bangsa. Keadaan ini menjadikan lembaga perguruan tinggi, termasuk Universitas Sumatera Utara (USU) semakin memegang peranan penting dalam peningkatan daya saing masyarakat. Dalam konteks ini USU fokus pada dua hal penting, yakni menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang memiliki daya saing dan menghasilkan penelitian-penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat (pelaku bisnis, pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Sumber daya manusia yang dihasilkan diharapkan akan menjadi tenaga kerja yang berkemampuan tinggi yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam semua sektor, sedangkan produk penelitian yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan teknologi baru yang diperlukan, sehingga ketergantungan pada negara lain dapat dikurangi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, USU telah melakukan serangkaian program dan kebijakan dalam rangka membenahi diri dalam berbagai aspek dengan tetap fokus pada upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan; dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelolaan pendidikan. Misi USU sebagai University for Industry memberi arahan bagi USU dalam membenahi seluruh proses dan mengemas produk-produknya dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin bersaing secara global.
Dalam konteks pemikiran diatas, USU dan masyarakat merupakan dua kekuatan yang saling membutuhkan dan saling bekerjasama dalam mengupayakan peningkatan daya saing. Masyarakat dalam hal ini tidak saja meliputi keluarga-keluarga, tetapi seluruh elemen yang meliputi masyarakat umum, lembaga-lembaga negara dan pemerintahan baik pusat maupun daerah, lembaga legislatif, dunia usaha baik swasta maupun negara, dan lembaga-lembaga lainnya yang ada di dalam masyarakat. USU dan berbagai lembaga yang ada di tengah masyarakat merupakan kekuatan yang harus saling mengisi dan melengkapi. ”Kerjasama Kelembagaan” adalah kata kunci awal dari sebuah upaya untuk memperbaiki daya saing bangsa Indonesia dalam segala aspek.
USU tidak mungkin lagi melakukan upaya secara konvensional dalam mengelola pendidikan tinggi. Peran serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sangat diperlukan dan harus diberdayakan oleh USU. Peranserta pemangku kepentingan (stakeholder) sangat diperlukan terutama jika dihadapkan dengan berbagai keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki oleh USU, baik dari sektor pengelolaan maupun pembiayaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa USU sangat membutuhkan kerjasama kelembagaan dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh USU dan mitra kerjasama dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Melalui kerjasama kelembagaan, USU juga mengharapkan optimalisasi peranserta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan baik melalui bantuan pendidikan maupun kerjasama lain yang menciptakan nilai bagi USU. Sumber pembiayaan USU dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan kontribusi rata-rata sebesar ..... % dari kebutuhan USU setiap tahun harus dipenuhi oleh USU dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya yang berasal dari APBD, dana masyarakat dan pendapatan lain-lain. Kerjasama kelembagaan akan menciptakan nilai bagi USU baik dari aspek keuangan maupun aspek lainnya dalam upaya USU mewujudkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan; dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelolaan pendidikan
Pada sisi lain, USU memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas guna meningkatkan daya saing masyarakat. Sumber daya manusia yang dimiliki USU adalah sumber daya manusia terdidik yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya. Demikian pula sumber daya manusia yang dihasilkan oleh USU melalui proses pendidikan. Berbagai penelitian dan fasilitas penunjang yang dimiliki USU, antara lain laboratorium, perpustakaan, pusat-pusat penelitian, rumah sakit, dan lain sebagainya dapat dipergunakan dalam upaya-upaya peningkatan daya saing anggota masyarakat.
USU sangat meyakini bahwa kerjasama yang baik dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, tidak saja memberikan manfaat yang signifikan bagi USU, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat, dan Negara Republik Indonesia pada umumnya.
B. Profil Singkat USU
1. Sejarah Singkat USU
Sejarah USU dimulai dengan berdirinya Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952. Pendirian Yayasan ini dipelopori oleh Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim, untuk memenuhi keinginan masyarakat Sumatera Utara khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Sebagai hasil kerjasama dan bantuan moril dan materil dari seluruh masyarakat Sumatera Utara pada waktu itu meliputi Daerah Istimewa Aceh, pada tanggal 20 Agustus 1952 berhasil didirikan Fakultas Kedokteran di Jalan Seram dengan 27 (dua puluh tujuh) orang Mahasiswa, diantaranya 2 (dua) orang wanita. Kemudian disusul berdirinya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (1954), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (1956), dan Fakultas Pertanian (1956).
Pada tanggal 20 November 1957, Universitas Sumatera Utara (USU) diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Ir. Soekarno menjadi Universitas Negeri yang ketujuh di Indonesia. Tanggal peresmian ini kemudian ditetapkan sebagai Dies Natalis Universitas Sumatera Utara (USU) yang diperingati setiap tahun hingga Tahun 2001. Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 1211/DIT/2002 tanggal 19 Juni 2002 bertepatan dimulainya kegiatan belajar-mengajar yang ditandai dibukanya Fakultas Kedokteran, maka Dies Natalis dirubah menjadi 20 Agustus 1952 dan diperingati Dies Natalis setiap tahun.
Pada Tahun 1959, dibuka Fakultas Teknik di Medan dan Fakultas Ekonomi di Kutaradja (Banda Aceh) yang diresmikan secara meriah oleh Presiden Republik Indonesia. Kemudian di kota yang sama didirikan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (1960) sehingga Universitas Sumatera Utara (USU) terdiri dari 5 (lima) Fakultas di Medan, 2 (dua) Fakultas di Banda Aceh.
Dalam perkembangannya, beberapa Fakultas, Universitas Sumatera Utara telah menjadi embrio berdirinya 3 (tiga) Perguruan Tinggi Negeri, yaitu Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh (dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan), IKIP Negeri Medan yang sekarang berubah menjadi Universitas Negeri Medan (dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dan Politeknik yang kemudian berdiri sendiri menjadi Politeknik Negeri Medan pada Tahun 1999.
Secara kronologis tanggal dan berdirinya Fakultas dan Unit di lingkungan Universitas Sumatera Utara sebagai berikut :
No. Peristiwa Tahun
1. Yayasan Universitas Sumatera Utara (USU) dibentuk 04 Juni 1952
2. Fakultas Kedokteran diresmikan 20 Agustus 1952
3. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat didirikan 12 Januari 1954
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan diresmikan 22 Oktober 1956
5. Universitas Sumatera Utara (USU) diresmikan sebagai Universitas Negari 20 Nopember 1957
6. Fakultas Pertanian diresmikan 01 September 1958
7. Fakultas Teknik dibuja 01 September 1959
8. Fakultas Ekonomi berdiri di Kutaraja 02 September 1959
9. Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan berdiri di Kutaraja 17 Oktober 1960
10. Fakultas Kedokteran Gigi dibuka 19 Oktober 1961
11. Fakultas Ekonomi didirikan di Medan 24 Nopember 1961
12. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi IKIP Negeri Medan 1964
13. Fakultas SASTRA dan MIPA USU diresmikan 25 Agustus 1965
14. Pembukaan Politeknik USU 27 Januari 1979
15. FISIP USU dibuka dan sementara dicangkokkan di Fakultas HUKUM USU 01 Juli 1980
16. FISIP USU resmi sebagai Facultas 01 September 1982
17. Pengesahan 4 Program Studi Pascasarjana (S2) USU secara mandiri 27 Oktober 1992
18. Pembukaan Fakultas Kesehatan Masyarakat 21 Oktober 1993
19. Politeknik USU menjadi Politeknik Negeri Medan 20 April 1999
20. Warung SaHIVA berdiri 22 April 2000
21. Pusat Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) diresmikan 13 Agustus 2002
22. Fakultas Farmasi resmi sebagai Fakultas di USU 08 Agustus 2006
23. Fakultas Psikologi resmi menjadi Fakultas di USU 16 Juli 2007
24. Fakultas Keperawatan resmi menjadi Fakultas di USU 23 Juni 2009
*sumber : Profil Mahasiswa Baru 2009
2. Visi, Misi dan Tujuan USU
Visi : University for Industry
Visi ini mengarahkan USU harus memiliki kemampuan untuk menjadikan dirinya sebagai tempat pembelajaran oleh masyarakat secara lebih luas (tidak lagi terbatas hanya bagi mahasiswa yang membutuhkan sertifikat (formal students), tetapi juga bagi kelompok-kelompok pembelajar non-formal (non-formal learners) seperti para praktisi bisnis, masyarakat awam, pejabat-pejabat pemerintah daerah dan lain-lain) yang membutuhkan pengetahuan (ilmu, teknologi dan seni) dalam meningkatkan efisiensi, mutu dan produktivitas kerja mereka guna peningkatan daya saing.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelayanan pendidikan diatas terlebih dalam melayani kelompok non-formal learners. Pelayanan pendidikan masyarakat secara lebih luas ini bagi USU juga adalah perluasan segmen pasar sehingga efektif untuk dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan alternatif.
Misi USU
1. Menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat akademik dan/atau profesional dengan kemampuan menerapkan, mengembangkan, dan memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dan pengembangan penerapannya untuk menghasilkan produk/jasa pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bermutu tinggi yang dibutuhkan dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
3. Memperluas partisipasi dalam pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam pembelajaran, dan memodernisasikan cara pembelajaran dengan memanfaatkan keunggulan teknologi informasi dan komunikasi secara luas.
Tujuan USU
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral, yang memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, khususnya yang berbasis kerjasama industri dalam arti luas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
3. Mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
4. Mencapai keunggulan keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang professional; dan
5. Meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.
3. Profil Singkat Kampus USU
Kampus USU Padang Bulan sebagai kampus utama berlokasi di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, mulai digunakan sejak tahun 1957. Luas sekitar 122 Ha, dengan zona akademik seluas sekitar 90 Ha yang berada ditengahnya, menampung hampir seluruh kegiatan perkuliahan dan praktikum mahasiswa.
Sarana dalam kampus yaitu asrama, arena olahraga, wisma, kafetaria, toko, bank, kantor pos, auditorium, gelanggang mahasiswa, perpustakaan, lebih dari 200 laboratorium, dll. Sebuah Rumah Sakit Pendidikan yang berlokasi dikampus Padang Bulan telah dimulai pembangunannya sejak Agustus 2009. USU mengelola kebun percobaan seluas sekitar 500 Ha di Langkat, Sumatera Utara.
Kampus kedua sedang dipersiapkan yang berlokasi di Kwala Bekala, sekitar 15 km dari kampus Padang Bulan. Luas lebih kurang 300 ha atau hampir tiga kali luas kampus Padang Bulan. Saat ini digunakan untuk mendukung berbagai penelitian dan percobaan di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan peternakan. dalam upaya mengembangkan diri sebagai universitas berjangkauan luas.
4. Prestasi USU (Nasional dan Internasional)
USU memiliki sejumlah keberhasilan atau prestasi nasional dan internasional. Prestasi yang dicapai oleh USU di ada yang merupakan capaian USU secara lembaga, prestasi dosen dan juga prestasi mahasiswa.
Beberapa capaian dan prestasi yang membanggakan USU, antara lain:
a. Rumah Sakit Pendidikan USU (sedang dalam pembangunan)
5. Fakultas, Program Studi, Profesi dan Unit Penunjang
Fakultas dan Program Studi S-1, S-2 dan S-3 di Lingkungan USU
No. Fakultas Program Studi S-1 Program Studi S-2 Program Studi S-3
01. Kedokteran Kedokteran Umum Ilmu Kedokteran Tropis
Bio Medik Ilmu Kedokteran
02. Kedokteran Gigi Kedokteran Gigi Ilmu Kedokteran Gigi Ilmu Kedokteran GIgi
03. Kesehatan Masyarakat Kesehatan Masyarakat Ilmu Kesehatan Masyarakat Ilmu Kesehatan Masyarakat
04. Keperawatan Keperawatan
05. Hukum Ilmu Hukum Ilmu Hukum
Kenotariatan Ilmu Hukum
06. Pertanian Agroekoteknologi
Agrobisnis
Ilmu & Teknologi Pangan
Peternakan
Ketenikan Pertanian
Manajemen Sumber Daya Perairan
Kehutanan Agroekoteknologi
Peternakan
Agribisnis Ilmu Pertanian
07. Teknik Teknik Sipil
Teknik Mesin
Teknik Elektro
Teknik Industri
Teknik Kimia
Arsitektur Teknik Sipil
Teknik Mesin
Teknik Industri
Teknik Kimia
Arsitektur
Teknik Elektro Teknik Mesin
Teknik Industri
Teknik Sipil
08. Ekonomi Ekonomi Pembangunan
Manajemen
Akuntansi Ekonomi Pembangunan
Manajemen
Akuntansi Ilmu Ekonomi
Ilmu Manajemen
Ilmu Akuntansi
09. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu komputer
Teknik Informatika Ilmu Kimia
Fisika
Matematika
Biologi
Teknik Informatika Ilmu Kimia
Ilmu Biologi
Ilmu Matematika
Ilmu Fisika
10. Sastra Sastra Indonesia
Bahasa Daerah Melayu
Bahasa Daerah Batak
Sastra Arab
Sastra Inggris
Sastra Jepang
Ilmu Perpustakaan
Ilmu Sejarah
Etnomusikologi
Sastra Cina Linguistik
Penciptaan dan Pengkajian Seni Linguistik
11. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sosiologi
Ilmu Kesejahteraan Sosial
Ilmu Administrasi Negara
Ilmu Komunikasi
Anthropologi
Ilmu Politik
Ilmu Administrasi Niaga Studi Pembangunan
12. Farmasi Farmasi Ilmu Farmasi Ilmu Farmasi
13. Psikologi Psikologi Psikologi
14. Sekolah Pascasarjana - Magister Manajemen
Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan
Perencanaan Wilayah dan Pedesaan Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan
Perencanaan Wilayah dan Pedesaan
Sumber : Laporan Tahunan USU PT-BHMN Tahun Anggaran 2009.
Fakultas dan Program Diploma di Lingkungan USU
No. Fakultas Program Diploma III Program Diploma IV
01. Keperawatan Bidan Pendidik Ilmu Keperawatan
02. Teknik Teknik Mekanik Industri
Teknik Kimia Industri
Teknik Instrumen Pabrik
Manajemen Pabrik
03. Ekonomi Akuntansi
Kesekretariatan
Keuangan -
04. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Fisika Instrumen
Ilmu Komputer
Kimia Analis
Statistik
Kimia Industri
Analis Farmasi -
05. Sastra Sastra Inggris
Sastra Jepang
Perpustakaan
Parawisata -
06. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Administrasi Perpajakan -
Sumber : Laporan Tahunan USU PT-BHMN Tahun Anggaran 2009.
Program Dokter Spesialis (Sp-1) di Lingkungan USU
No. Program Spesialis Uraian
01. Ilmu Kesehatan Anak
02. Ilmu Bedah
03. Ilmu Penyakit Dalam
04. Obstetri & Ginekologi
05. Ilmu Kesehatan Mata
06. Ilmu Penyakit Paru
07. Ilmu Kedokteran Jiwa
08. Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin
09. Ilmu Kesehatan THT-KL
10. Patologo Anatomi
11. Patologi Klinik
12. Ilmu Penyakit Saraf
13. Ilmu Kedokteran Forensik
14. Anestesiologi & Reanimasi
15. Kardiologi
16. Radiologi
17. Ilmu Bedah Saraf
18. Orthopaedi & Traumatologi
19. Ortodonsia
20. Magister dan Dokter Spesialis
21. Program Dokter Jenjang Magister
Unit Penunjang di Lingkungan USU
No. Unit Penunjang Uraian
01. Perpustakaan
02. Pusat Komputer
03. Laboratorium Ilmu Dasar (LIDA)
04. Pusat Sistem Infomasi/Teknologi Informasi
05. Kebun Percobaan
06. Penerbitan dan Percetakan
07. Bengkel Universitas
08. Unit Pendidikan dan Pengembangan
09. Unit Usaha
10. AVEL
11. Puskesma
12. SaHIVA
13. Pusat Jasa Ketenagakerjaan
14. CIKAL
15. IC-STAR
16. Rumah Sakit Universitas
6. Jumlah Mahasiswa
No Program Pendidikan Mhs. Terdaftar Mhs. Aktif
A Mahasiswa hingga Angkatan 2009
1 Program Doktor 307 210
2 Program Magister 2783 2.223
3 Program Spesialis 684 682
4 Program Profesi 665 665
5 Program Sarjana 21.116 19.987
6 Program Diploma 3.323 3.067
B Mahasiswa Angkatan 2010
1 Program Doktor* - -
2 Program Magister* - -
3 Program Spesialis* - -
4 Program Profesi* - -
5 Program Sarjana 6.742 6.742
6 Program Diploma 228 228
Total 35.848 33.834
Sumber : Pidato Rektor Dies Natalis 2010 Catatan : *) data per 07 Agustus 2010
7. Beasiswa
Universitas Sumatera Utara menerima bantuan bea siswa mahasiswa dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah, perusahaan swasta domestik, asing, BUMN dan sejumlah yayasan. Berdasarkan Laporan Tahunan USU untuk Tahun Anggaran 2009 jumlah mahasiswa yang menerima bantuan beasiswa sebanyak 5.340 mahasiswa dengan perincian sebagai berikut :
No Jenis Beasiswa Jumlah Mahasiswa Sumber
1 Peningkatan Prestasi Akademik 1.750 Pemerintah
2 Bantuan Belajar Mahasiswa 3.100 Pemerintah
3 Technological & Profesional SDP 33 Pemerintah & Asing
4 Bank Indonesia 40 Bank Indonesia
5 Bank Rakyat Indonesia 50 Bank Rakyat Indonesia
6 Super Semar 160 Yayasan Super Semar
7 Toyota Astra 14 Yayasan
8 Salim Group 6 Yayasan Salim
9 PT Jarum 10 PT Jarum
10 Yayasan Keluarga Pegawai Pertanian 20 PT Gudang Garam
11 Badan Pelaksana Minyak dan Gas 50 Pemerintah
12 Cipta Sarjana 26 Yayasan
13 Beasiswa SPMB 9 Pemerintah
14 Premix Oil Indonesia 50 Yayasan
15 PT Sunlife Financial 10 PT Sunlight
16 Semen Gresik 5 Yayasan
17 BCA Financial 1 Yayasan
18 Daihatsu 2 Daihatsu
19 Yayasan Jepang 4
Jumlah 5.340
*sumber : Laporan Tahunan 2009
Mengingat kecenderungan terus meningkatnya satuan biaya pendidikan dan semakin menurunnya kemampuan sebahagian besar anggota masyarakat membiayai pendidikan, maka Universitas Sumatera Utara mengharapkan bantuan beasiswa dari berbagai pihak untuk membantu mahasiswa USU yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu.
8. Jumlah Dosen dan Bidang Keahlian
USU memiliki sumber daya manusia terdidik yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, keahlian dan pengalaman sebagaimana terlihat dibawah ini.
No. Tenaga Pendidik Jumlah %
01 S-1 335 20,09
02 S-2/Sp.1 1.034 62,03
02 S-3/Sp.2 298 17,88
TOTAL 1.667 100,00
Sumber : Pidato Rektor Dies Natalis 2010
Mitra kerjasama USU selama ini telah banyak memanfaatkan tenaga SDM USU untuk berbagai bidang kegiatan sesuai dengan kerjasama antara USU dan Mitra.
9. Infrastruktur (laboratorium, dll)
USU memiliki sejumlah insfrastruktur yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kerjasama kemitraan antara USU dengan Mitra Kerjasama. Beberapa infrastruktur yang sangat potensial dalam mendukung kerjasama kemitraan, antara lain :
a). 356 ruang perkuliahan
b). 79 ruang seminar
c). 274 Laboratorium dari berbagai bidang keilmuan
d). 36 ruang serba guna
e). 1 gedung perpustakaan pusat dengan koleksi dan fasilitas yang lengkap
f). 3 ruang studio yang tersebar di Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Perpustakaan
g). Rumah sakit yang sedang dalam proses pembangunan
h). dan infrastruktur lainnya
USU juga membuka diri terhadap bantuan masyarakat yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas infrastruktur yang ada guna meningkatkan kualitas layanan USU kepada masyarakat.
C. Mitra Kerjasama USU
Selama ini USU telah melaksanakan banyak kerjasama kemitraan dengan berbagai lembaga baik pemerintah, swasta, BUMN, lembaga-lembaga asing, dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya. Berikut ini adalah sebahagian dari kerjasama kemitraan yang telah dilaksanakan oleh USU :
No MoU Dengan Perihal
I.
Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Luar Negeri
1 STMIK. Putera Batam Memberikan pelatihan manajemen organisasi kepada staf STMIK Putera Batam
2
Utah State University Logan, Utah, USA
a. Encourage visits from one institution to the other by staff members at institution in Indonesia and Utah forthe purpose of participating in joint teaching joint research, joint conferences and cultural programs
b. Offer admission from one institution to the other for qualified students to enrol in undergraduate and graduate courses
c. Encourage the exchange of academic, and research material, publications and information
d. Prepare, as necessary, a working program detailing specific forms and contents of cooperation
3
Okayama University, Japan
This agreement will generally promote activities in the following principal areas :
a. Exchange of students
b. Exchange of faculty and staff
c. Collaborative research, instructional and cultural programs
d. Exchange of research information
4
Toyohashi University of Technology, Japan
University of Sumatera Utara and Toyohashi University of Technology, hereby agree to implement a student exchange program based on this Exchange Agreement concluded
between the two institutions.
a. The purpose of this exchange program is to provide oppurtunities for the students of each institution to gain international experience by completing a part of their education in the foreign host instution
b. Both institutions shall accept not more than five (5) exchangestudents each period of up to one (1) year
II.
Pemerintah
1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perekaman Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri yang berada di wilayah kewenangan Perguruan Tinggi Sumatera Utara
2
Dirjend. Dikti Depdiknas
a. Pemilihan atau seleksi peserta program beasiswa
b. Pengalokasian dana beasiswa
c. Pemberian atau pembayaran dana beasiswa kepada peserta program beasiswa
d. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program beasiswa
e. Kegiatan-kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan program pendidikan bagi peserta programbeasiswa
3
Badan Standarisasi Nasional
a. Pendidikan, pelatihan dan promosi standarisasi di lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Sumatera Utara
b. Peningkatan partisipasi pakar dilingkungan lembaga pendidikan dalam kegiatan standarisasi
c. Pertukaran informasi standarisasi
d. Pembinaan laboratorium dilingkungan universitas
e. Riset dan diseminasi hasil riset dibidang standarisasi termasuk penyelenggaraan pertemuan dan presentasi ilmiah standarisasi
4
BPKP Perwakilan Sumatera Utara
a. Pendampingan penerapan manajemen risiko dilingkungan Perguruan Tinggi
b. Manajemen kegiatan :
- Pendampingan dalam penerapan manajemen pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
- Pendampingan pengembangan sistem pengendalian intern dilingkungan USU
- Pendampingan pengembangan sistem informasi
- akuntansi dan keuangan dilingkungan USU
- Pendampingan dan bimbingan teknis akuntansi dan auditing bagi sumber daya manusia di USU
5
Kementerian Hukum dan HAM Peningkatan kualitas SDM Aparatur Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
6
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Propinsi Sumatera Utara a. Upaya peningkatan kesadaran Hukum dan HAM melalui konsultan Hukum dan HAM kepada masyarakat
b. Upaya peningkatan kesadaran Hukum dan HAM melalui penyuluhan Hukum dan HAM kepada masyarakat
c. Penelitian dan pengkajian Hukum dan HAM
7
Deputy Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BPPN Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) tahun 2010 Sumatera Utara
8
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
9
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
10
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
11
Pemerintah Kabupaten Tebing Tinggi
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
12
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
13
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
a. Pembuatan master Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk ujian/seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2009 dari pelamar umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
b. Menggandakan Naskah Soal Ujian, Lembar Jawaban Komputer (LJK), Daftar Hadir, Berita Acara Pelaksanaan Ujian, dan Tata Tertib Ujian
c. Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pelaksanaan ujian dari pelamar umum dan menyusun daftar peringkat nilai ujian dari nilai yang tertinggi sampai dengan terendah
14
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Hukum
c. Bidang Kesehatan
d. Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan
e. Bidang Pertanian dan Peternakan
f. Bidang Sosial/Budaya
g. Bidang Perencanaan Wilayah
h. Bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna
i. Bidang Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
j. Bidang Pemberdayaan Aparatur
k. Bidang Perikanan dan Kelautan
l. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
23
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Hukum
c. Bidang Kesehatan
d. Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan
e. Bidang Pertanian dan Peternakan
f. Bidang Sosial/Budaya
g. Bidang Perencanaan Wilayah
h. Bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna
i. Bidang Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
j. Bidang Pemberdayaan Aparatur
k. Bidang Perikanan dan Kelautan
l. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
m. Bidang Kepariwisataan
19
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Program kemitraan Instansi calon mahasiswa
14
Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi Pelaksanaan pendidikan profesi bagi peserta program pendidikan dokter spesialis peserta program pendidikan profesi dokter di RSUD. dr. Pirngadi Kota Medan
15.
Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi
Penanganan permasalahan psikologi dibidang:
a. Klinis Anak : Abnormalitas tumbuh-kembang anak dan remaja
b. Klinis Dewasa : Lansia, HIV, AIDS, Psikomatis, Penanganan
Trauma
c. Pendidikan : Bimbingan karier, pengembangan diri, kesulitan
belajar, pemeriksaan intelijensi, bakat dan minat,
pendidikan melek media
d. Industri & Organisasi : Pelatihan karyawan
16.
Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi
Kerjasama dalam melaksanakan pendidikan Profesi NERS, Praktek belajar Klinik Program Studi D-IV Bidan Pendidik, prkatek belajar klinik Program Studi D-III Keperawatan dan Pendidikan Magister Ilmu Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pirngadi Kota Medan
15
RSUD. dr. Pirngadi - FKM Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat bagi mahasiswa Program Studi S1, S2, dan S3 Ilmu Kes. Masyarakat USU di RSUD. dr. Pirngadi Medan
18
RSUD. Kabupaten Aceh Tamiang, NAD Mengadakan peserta PPDS tahap akhir untuk melaksanakan lingkup pekerjaan, pemeriksaan pasien rujukan, rawat inap, sesuai prosedur medis
20
RSUD Kabupaten Aceh Singkil Mengadakan peserta PPDS tahap akhir untuk melaksanakan lingkup pekerjaan, pemeriksaan pasien rujukan, rawat inap, sesuai prosedur medis
21
RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, NAD Mengadakan peserta PPDS tahap akhir untuk melaksanakan lingkup pekerjaan, pemeriksaan pasien rujukan, rawat inap, sesuai prosedur medis
III.
Perusahaan/Yayasan Luar Negeri
1.
The Japan Foundation
a. Load of YJT ; Classes of Japanese languange, preferably together with Japanese - languange teachers at the Institutes
b. Teaching hours per week; In principle, five classes (one class per day)
c. Services related to activities of the aspect of Japanese culture to be introduced
d. Services related to the general development of Japanese-languange education within Indonesia
2
Singapore Health Service, PTE.LTD
Cooperation may include the following :
a. Training Service;
- SHS to provide training service for :
- Doctors ; short courses, fellowship programs, accredited courses
- Nurses ; advanced nursing training, and
- Allied Health Professionals - accreited courses
b. Patient Refferal
Arrangements could be made on clinical basis, for USU to refer patients to SHS for the following and other relevant specialities :Oncology, Cardiology, Orthopaedics, Paediatrics, Paediatrics oncology, O & G, Gynae oncology, Ophhalmology, Burns / plastics, Sports medicine, ENT, Haemathology and
c. Generally
Cooperation in the :
- Organization of and participation in medical confrences, couses, workshops, exhibitions and other joint meetings of mutual interest
- Subject to confidentiality obligations, exchange of Information
- Operation of joint medical training/education programs to raise competency
- The provision of consultancy services in hospital management, and
- Other forms of co-operation as agreed by the Parties, including meetings between the two Parties on a regular basis
3
Decentralized Basic Education 2 (DBE 2)
a. Pelaksanaan Paket TOT Nasional ALFHE untuk wilayah Indonesia Barat. Keseluruhan Paket Pelatihan Pelatih ini meliputi :
- Pelatihan pembelajaran aktif di sekolah (Active Learning in School/ALIS) dan kunjungan sekolah
- Pelatihan pembelajaran aktif di Perguruan Tinggi
(Active Learning in Higher Education/ALIHE)
- Kegiatan pelaksanaan pembelajaran aktif di Kelas dan Pendampingan
- Kegiatan penilaian dokumen Portofolio hasil penerapan pembelajaran aktif di kelas dan umpan balik mahasiswa
b. Pelaksanaan Roll-Out Paket TOT Nasional di setiap Perguruan Tinggi anggota BKS-PTN Barat. Roll-out yang dimaksud adalah pengimplementasian seluruh paket TOT Nasional ALFHE di setiap Perguruan Tinggi anggota BKS-PTN Barat, dengan ketentuan pelatihan dilakukan untuk minimal peserta 40 orang staf pengajar dengan menggunakan materi pelatihan yang sama dengan materi yang diberikan oleh DBE 2 dan dilaksanakan dengan strategi pelatihan aktif
IV.
BUMN / BUMD
1
PT. Bank Tabungan Negara Pengelolaan dana, pemanfaatan produk bank, kerjasama kelembagaan lainnya, dan bantuan pengembangan operasional
2
PT. Bank Mandiri (Persero) Bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan kerjasama lainnya
3
PTPN-I, Langsa
a. Bidang Pendidikan
b. Bidang Hukum
c. Bidang Kesehatan
d. Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan
e. Bidang Pertanian dan Peternakan
f. Bidang Sosial/Budaya
g. Bidang Perencanaan Wilayah
h. Bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna
i. Bidang Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
j. Bidang Pemberdayaan Aparatur
k. Bidang Perikanan dan Kelautan
l. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
4 PTPN-I, Langsa Penyelenggaraan pendidikan melalui jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD)
5
PTPN.II, Tanjung Morawa Program pendidikan strata 1 dalam rangka beasiswa PTPN-II calon mahasiswa di USU
V.
Perusahaan/Yayasan Dalam Negeri
1 PT. Sintong Bingei Pembukaan cabang dari USU di areal pendidikan terpadu
2 PT. Sintong Bingei Pengelolaan perpustakaan umum
3
Lembaga Usahasama Nirwana Farmasi
Bantuan konsultasi dan layanan pendidikan untuk mendapatkan pengakreditasian Fakultas Farmasi USU oleh Jawatan Perkhidmatan Awam (JPA) Kementerian Dalam Negeri Malaysia ke taraf Pengiktirafan
4
PT. IBM Indonesia
Memberikan bantuan untuk mendukung pembelajaran IT, pelatihan, ketrampilan dan program belajar untuk membantu mahasiswa
*sumber : Daftar Kerjasama USU 2010 (Keadaan Agustus 2009-Agustus 2010)
D. Mitra Kerjasama dan Bentuk Kerjasama yang ditawarkan
1. Mitra Kerjasama
Proposal Penawaran Kerjasama ini ditujukan kepada seluruh stakeholder USU yang potensial dan memiliki kemauan untuk bekerjasama dan membantu USU. Mitra Kerjasama USU berupa orang perorangan atau lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Beberapa stakeholder yang dapat menjalin kerjasama kemitraan dengan USU antara lain :
1. Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif pada tingkat Pusat dan di Daerah.
2. Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Komisi-Komisi (BPKP, KPK, KPPU, KPU, dll)
3. Lembaga-lembaga Pendidikan dan Penelitian nasional dan internasional
4. Lembaga-lembaga atau badan-badan internasional
5. Dunia Usaha (swasta nasional, swasta asing, BUMN dan BUMD)
6. Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Bidang Kerjasama yang ditawarkan
Kerjasama Kemitraan yang dilakukan dapat berbentuk :
a. kerjasama jangka pendek untuk periode waktu kerjasama paling lama satu tahun
b. kerjasama jangka menengah untuk periode waktu kerjasama paling lama 5 tahun
b. kerjasama jangka pendek untuk periode waktu kerjasama lebih dari 5 tahun.
Bidang Kerjasama Kemitraan yang ditawarkan dan yang dimintakan oleh USU meliputi antara lain :
1). Kerjasama Bidang Pendidikan (Pengajaran), meliputi antara lain :
a.Pendidikan tenaga-tenaga dokter spesialis
b.Pembinaan lulusan SLTA untuk memasuki Perguruan Tinggi
c.Peningkatan Sumber Daya Manusia bidang Laboratorium Teknil Sipil
2). Kerjasama Bidang Penelitian, meliputi antara lain :
a.Metode Pengujian di bidang obat
b.Penelitian dan Pengembangan bidang Kesehatan
c.Penelitian, Pemanfaatan Sains Atmosfir, Iklim dan Antariksa
3). Kerjasama Bidang Pengabdian Masyarakat, meliputi antara lain :
a.Pengembangan Sistem Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa
b.Pembuatan Naskah Ujian CPNS
c.Perekaman Perkara Tindak Pidana Korupsi
d.Penyediaan Kendaraan Operasional
4). Kerjasama Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, meliputi antara lain :
a.Pengembanagan di bidang Sumber Daya Manusia, Produk, IPTEK, Pangan dan
b. Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia
c. Pemanfaatan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Manusia
d. Early Recruitment Program kepada Mahasiswa yang Berprestasi
5). Kerjasama Bidang Seni dan Kebudayaan, meliputi antara lain :
a. Penyuluhan dan Pengelolaan Potensi Kepariwisataan
6). Bantuan Dana Pendidikan (Pengajaran), meliputi antara lain :
a. Memberikan Beasiswa
b. Memberikan fasilitas kredit perumahan
c. Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa S-1
7). Bantuan Dana Pengembangan Infrastruktur, meliputi antara lain :
a. Sumbangan Komputer
b. Pembangunan Gedung
c. Pengadaan alat-alat penunjang pendidikan
d. Pemeliharaan Aset
8). Kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak melanggar independensi USU sebagai lembaga pendidikan
Kerjasama Kemitraan antara USU dan Mitra tidak meliputi kerjasama penawaran atau pembelian produk barang dan jasa dari Mitra kepada USU.
Penawaran produk barang dan jasa kepada USU tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan sesuai ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
E. Tujuan Kerjasama
Tujuan kerjasama adalah saling meningkatkan dan mengembangkan kinerja pendidikan tinggi yang bekerjasama dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Tujuan kerjasama secara rinci akan disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara USU dan Mitra Kerjasama sesuai dengan bidang kerjasama.
F. Manfaat Kerjasama
Kerjasama kemitraan yang dilakukan adalah kerjasama didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan kebersamaan. Kontribusi dari masing-masing pihak termasuk pemanfaatan sumber daya perlu di ukur dan dipantau dalam kurun waktu tertentu serta proporsional.
Tujuan kerjasama secara rinci akan disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara USU dan Mitra Kerjasama sesuai dengan bidang kerjasama.
G. Dukungan Sumber Daya
Untuk memastikan keberhasilan kerjasama, USU akan mengerahkan seluruh sumber daya terkait yang dimilikinya, termasuk sumber daya manusia, sarana prasarana, infrastruktur terkait dan sumber daya keuangan.
Demikian juga Mitra Kerjasama harus menjamin ketersediaan dukungan sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai maksud dan tujuan kerjasama yang dijalin.
Ketentuan yang lebih terperinci tentang dukungan sumber daya USU dan Mitra untuk tiap-tiap kerjasama akan ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh USU dan Mitra Kerjasama.
H. Prosedur Kerjasama
1. Pengajuan Permintaan Kerjasama
a). Universitas atau Mitra Kerjasama dapat menyampaikan permintaan kerjasama kemitraan dengan menyampaikan surat permintaan yang sekurang-kurangnya menyebutkan bentuk dan bidang kerjasama yang ingin dijalin dan jika memungkinkan bagi Calon Mitra Kerjasama untuk turut melampirkan proposal singkat kerjasama kemitraan.
b). Proposal kerjasama kemitraan yang diajukan Calon Mitra sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai :
a. Latar Belakang
b. Maksud dan Tujuan Kerjasama
c. Bentuk dan bidang kerjasama yang ingin dijalin dengan Universitas
2. Pembuatan dan Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman (MoU)
a). Setelah menerima permintaan kerjasama dari Calon Mitra Kerjasama atau menerima persetujuan kerjasama dari Calon Mitra Kerjasama atau permintaan kerjasama yang diajukan Universitas, Rektor menugaskan Pembantu Rektor yang membidangi urusan kerjasama kelembagaan untuk mempersiapkan naskah Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas dan Calon Mitra Kerjasama.
b). Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor USU atas nama Universitas dan pimpinan lembaga Mitra sesuai ketentuan Anggaran Dasar Mitra atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Kerjasama
a). Perjanjian Kerjasama antara Universitas dan Mitra Kerjasama dibuat dalam dua hal :
(1). Menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang sudah disetujui sebelumnya oleh Universitas dan Mitra Kerjasama
(2). Menindaklanjuti permintaan kerjasama oleh calon Mitra Kerjasama yang belum memiliki hubungan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas untuk proyek-proyek kerjasama yang sifatnya segera ditindaklanjuti.
b). Mitra Kerjasama yang mengajukan permintaan kerjasama tertentu atau mitra kerjasama yang bermaksud menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang sudah ada sebelumnya mengajukan surat permintaan kerjasama dengan melampirkan proposal kerjasama yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Latar Belakang Kerjasama
b. Ruang Lingkup dan Bentuk Kerjasama
c. Tujuan dan Manfaat Kerjasama
d. Jangka waktu kerjasama
e. Metode Pelaksanaan Kerjasama
f. Pembiayaan Kerjasama
c). Rektor USU menugaskan Pembantu Rektor yang menangani urusan kerjasama kelembagaan, Pembantu Rektor yang menangani urusan keuangan dan Pembantu Rektor lainnya yang terkait dengan rencana kerjasama dan pimpinan fakultas atau unit penunjang terkait dengan kerjasama yang akan dilaksanakan untuk mengkaji rencana dan proposal kerjasama dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan.
d). Pertemuan dengan Calon/Mitra Kerjasama dihadiri oleh seluruh Pembantu Rektor terkait, Pimpinan Fakultas terkait dan/atau Pimpinan Unit Penunjang terkait guna merumuskan Kerangka Acuan Kerjasama (Term of Reference) yang sekurang-kirangnya memuat :
a. latar belakang
b. tujuan
c. ruang lingkup
d. prosedur/metode
e. tenaga
f. jangka waktu
g. pembiayaan
e). Pembantu Rektor yang membidangi urusan kerjasama kemitraan mempersiapkan Nakah Perjanjian Kerjasama yang mengacu kepada Kerangka Acuan Kerjasama (Term of Reference) yang sudah disepakati bersama.
4. Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama
a). Penandatanganan Naskah Kerjasama dilakukan oleh:
a. Universitas ditandatangani Rektor USU;
b. Fakultas ditandatangani Dekan dan diketahui oleh Rektor USU;
c. Sekolah Pascasarjana ditandatangani Direktur dan diketahui oleh Rektor USU;
d. Lembaga ditandatangi Direktur dan diketahui oleh Rektor USU;
e. Unit-unit Pendukung ditandatangani Kepala Unit dan diketahui oleh Rektor USU;
5. Pelaksanaan Kerjasama
a). Pelaksanaan kerjasama dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b). Pada saat berakhirnya kerjasama, pelaksana yang menangani kerjasama wajib menyampaikan laporan akhir kerjasama kepada Rektor USU secara berjenjang dan wajib menyampaikan laporan sesuai dengan format yang berlaku.
6. Inventarisasi Barang
Barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan dalam pelaksanaan kerjasama dapat menjadi barang inventaris USU, sesuai dengan kesepakatan atau sebagaimana tertuang dalam perjanjian, diproses dalam berita acara serah terima barang.
I. Syarat dan Ketentuan Kerjasama
1. Syarat dan ketentuan umum
(1). Mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan USU
(2). Lingkup kerjasama mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
(3). Kerjasama tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan aset negara kepada Mitra Kerjasama
(4). Kerjasama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(5). Tidak menghilangkan independensi USU sebagai lembaga pendidikan
(6). Memberikan manfaat kepada kedua belah pihak
(7). Adanya pernyataan kesediaan untuk menjaga kerahasiaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku
(8). Dilakukan sesuai dengan Manual Prosedur Kerjasama di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
(9). Mengedepankan itikad baik
(10). Kerjasama tidak mengandung risiko yang besar dan dapat mempengaruhi operasional USU
2. Syarat dan ketentuan khusus
Syarat dan ketentuan khusus disesuaikan dengan bentuk kerjasama dan akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian Kerjasama dirumuskan berdasarkan standar Perjanjian yang dipersiapkan USU dengan merujuk sepenuhnya kepada Kerangka Acuan (Term of Reference) yang disusun dan disepakati bersama USU dan Mitra Kerjasama.
LAPORAN BULANAN
PERKEMBANGAN KERJASAMA KEMITRAAN
1. Fakultas/Program Studi/Sekolah Pascasarjana/Unit Penunjang :
2. Mitra Kerjasama :
3. Bidang Kerjasama :
4. Data Kontrak Kerjasama :
4.1. Nomor Kontrak :
4.2. Jangka Waktu :
4.3. Nilai Kerjasama :
4.4. Addendum ke :
5. Penanggungjawab Kerjasama : Rektor/ Dekan/Direktur SPS/Direktur Lembaga/Pimpinan Unit Penunjang
………………………………………….
6. Pelaksana Kerjasama : 1. …………………………………………
2. …………………………………………
3. …………………………………………
4. …………………………………………
7. Masalah yang dihadapi :
8. Tindakan yang dilakukan :
9. Hasil :
10. Koordinasi dengan pihak terkait
Medan, ………………………..
Diketahui oleh,
Penanggungjawab Kerjasama Disiapkan oleh,
Pelaksana Kerjasama
………………………………………………
……………………………………….
*format ini bisa ditambahkan apabila diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar